Selasa, 28 Februari 2012

BANGGA PERNAH TERTOREH DI SINI

KORAN TEMPO

Ringkas & Cergas

Data diambil dari edisi: Sabtu, 10 Maret 2007 Edisi No. 2068/Th. VI

40 halaman dalam tiga bagian

Harga Rp 2.700
Penerbit: PT Tempo Inti Media Harian
Corporate Chief Editor: Bambang Harymurti
Pemimpin Redaksi: S. Malela Mahargasarie
Pj. Redaktur Eksekutif: Gendur Sudarsono
Redaktur Senior: Fikri Jufri, Goenawan Mohamad, Leila S. Chudori, Putu Setia, Yusril Djalinus
Redaktur Utama: Burhan Solihin, Dian Basuki, Purwanto Setiadi, Wicaksono
Sekretariat Redaksi: Yoanida Rosita
Redaktur: Anne L. Handayani, Qaris Tadjudin, Sapto Yunus, Yudono Yanuar, Yuyun Nurrachman
Sidang Redaksi: Andree Priyanto, Andy Marhaendra, Ali Nur Yasin, Angela Dewi, Arif Firmansyah, Dedy Sinaga, Dewi Rina, Dody Hidayat, Dwi Arjanto, Eduardus Karel Dewanto, Endri Kurniawati, Eni Saeni, Firman ATmakusuma, Hari Prasetyo, Jajang Jamaludin, Juli Hantoro, Kelik M. Nugroho, Kurniawan, Lis Yuliawati, Meiriyon M., Mustafa Ismail, Nurdin Saleh, Nur Hidayat, Nurkhoiri, Padjar Iswara, Purwanto, Raju Febrian, Rita Nariswari, Setri Yasra, Sudrajat, Sukma N. Loppies, SS Kurniawan, Taufik Kamil, Tjandra Dewi Harjanti, Tommy Y. Aryanto, Utami Widowati, Yanto Musthofa, Zacharias Wuragil B.K.
Biro Jakarta: Amal Ihsan Hadian, Andi Dewanto, Budi Riza, FX Dimas Adityo, Efri Ritonga, Hadriani P., Indra Darmawan, Martha Warta S., Nunuy Nurhayati, Sita Planasari A., Yophiandi Kurniawan
Fotografi: Gatot Sriwidodo (Redaktur), Bernard Chaniago, Mahanizar Djohan, Yunizar Karim, Arie Basuki, Santirta M.
Desain: Eko Punto Pambudi, Ehwan Kurniawan, Gatot Pandego
Tata Letak: Achmad Budy, Ahmad Fatoni, Arief Mudi Handoko, Djunaedi, Erwin Santoso, Fuad H., Imam Riyadi Untung, Kuswoyo, Mistono, Muhammad Rafki, Rudy Asrori
Ilustrator: Gaus Surahman, Imam Yunni
Infografer: Machfoed Gembong
Redaktur Usaha: Hasto Pratikto, Alvinda, Dewi Kartika Teguh W, Elan Maolana Setiajid, Habib Rifa’i, Iyan Bastian
TEMPO NEWS ROOM, TEMPOINTERAKTIF, PUSAT DATA dan ANALISA TEMPO
Pemimpin Redaksi: S. Malela Mahargasarie
Pj. Redaktur Eksekutif: Daru Priyambodo
Redaktur Utama: Mardiyah Chamim, Teguh, Tulus Wijanarko
Redaktur: Elik Susanto (Koordinator Liputan Daerah).
Sidang Redaksi: Ali Anwar, Fajar W.H., Grace S. Gandhi, Jobpie Sugiharto, Purwani Diyah Prabandari
Biro Jakarta: Agus Supriyanto, Ami Afriatni, Angelus Tito, Anton Aprianto, Badriah, Dian Yuliastuti, Erwin Prima, Erwin Daryanto, Fanny Febiana, Harun Mahbub, Ibnu Rusydi, Indriani Diah S., Maria Ulfah, Oktamandjaya, Raden Rachmadi, Rini Kustiani, Rr. Ariyani, Sutarto, SUryani Ika Sari, Yudha Setiawan, Yuliawati
Daerah: Jalil Hakim (Surabaya), L.N. Idayani (Yogyakarta), Rinny Srihartini (Bandung), R. Fadjri (Yogyakarta), Zed Abidien (Surabaya)
Riset: Ngarto Februana (Pj. Kepala Bagian), Aris Mustafa, Indra Mutiara, Muchtar Wijaya, Titis Hutami, Viva Kusnandar
Penerbitan: Sri Mulungsih, Sri Indrayati
Iklan: Gabriel Sugrahetty (Kepala Divisi), Meiky Sofyansah, Prasidono Listiaji, Nurulita Pasaribu, Tanti Jumiati, Tito Prabowo, Rino Ashari, Doni Kresnadi, Adeliesna Sari, Haderis Alkaf, Sulis Prasetyo, Kemas M. Ridwan
Sirkulasi & Distribusi: Shanty Nurpatria (Kepala Bagian Sirkulasi Eceran dan Luar Kota), Ja’far Irham (Kepala Bagian Sirkulasi Langganan), Ismet Tamara (Kepala Bagian Distribusi)
Direktur Utama: Ir. Leonardi Kusen, MBA
Direktur: Bambang Harymurti, Herry Hernawan, Toriq Hadad, Yusril Djalinus, Zulkifly Lubis

Alamat Redaksi & Iklan: Kebayoran Centre Blok A11-A15 Jalan Kebayoran Baru Mayestik, Jakarta 12240. Telp. 021-7255625 Faks. 725-5645/50 E-mail: koran@tempo.co.id

Alamat Pemasaran: Jalan Pelmerah Barat No. 8 Jakarta 12210, Telp. 021-5360409 Faks. 021-5349569

Harga: Eceran rp. 2.700 Langganan Rp 60.000 Untuk wilayah Jabotabek, Bandung, Serang, dan Lampung. Luar wilayah tersebut: ditambah ongkos kirim.

Customer Service: telp. 021-5360409/70749261 Ext. 307/310/481/334 Faks. 021-5349569

E-mail: cs@tempo.co.id

Website: www.korantempo.com

CATATAN AKHIR SEJARAH VIOSVELD

Hentikan mesin itu," teriak Victor Sitanggang sambil bergegas menghampiri Kepala Keamanan dan Ketertiban Peme-rintah Daerah Kota Madya Ja-karta Pusat, Harianto Bajuri. Raut wajah Ketua Bidang Hukum Persatu-an Sepak Bola Indonesia Jakarta itu me-merah. Jari telunjuknya menuding empat buldoser yang menghancurkan Stadion Menteng, Rabu pekan lalu.
Teriakan Victor sejenak membuyarkan kerja para sopir mesin berat itu. Namun, buru-buru muncul suara melengking dari seorang petugas keamanan dan ketertiban di arena eksekusi. "Te-ruskan!" kata petugas itu menghardik si sopir. Teriakan Victor pun tak mempan. Buum...braak.... Pintu, dinding, dan tribun stadion ambruk. Eksekusi berlangsung hingga malam. Esok harinya buldoser beraksi lagi, tanpa perlawanan.
Sedikitnya 1.250 petugas tramtib di-bantu polisi dan tentara membongkar stadion yang dipakai Persija sejak 1960 itu. Dulu stadion ini dikenal sebagai Viosveld, kependekan dari Voetbalbond Indiesche Omstreken Sport, lapangan klub sepak bola Belanda di Batavia. Di lahan bekas bangunan karya arsitek Belanda F.J. Kubatz dan P.A.J. Moojen pada 1921 itu bakal dibuat Taman Menteng. Dananya Rp 32 miliar, dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2006.
Proses eksekusi semula tak mulus. Petu-g-as bentrok dengan 50 orang peng-urus Per-sija dan 30 klub sepak bola yang me-no-lak eksekusi. Mereka menghadang di pin-tu stadion sejak pagi hari. Dua orang le-bam kena gebuk petugas dalam ak-si ini.
Bentrokan berhenti setelah petugas menjebol barisan massa. Pasukan biru itu merangsek masuk, lalu mengeluarkan kursi-kursi, meja, loker, arsip, foto-foto Ketua Persija dari 1930-an, dan ratusan trofi. Semua dibiarkan berserak di lapang. "Kalian tak tahu sejarah," kata Miftah N. Sabri, salah satu orang di antara massa, sambil memungut barang-barang itu. Eksekusi ini spontan menjadi tontonan warga dan para pemulung.
Victor menuding eksekusi itu menyala-hi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasio-nal. Penggusuran itu tanpa rekomen-dasi Menteri Pemuda dan Olahraga se-perti dalam aturan hukum itu. Pembangunan taman kota yang mengalihkan fungsi fasilitas olahraga jelas memer-lukan re-komendasi tersebut. "Tapi ini tidak ada," katanya kepada Tempo pekan lalu.
Pemerintah juga dituding menging-kari Surat Kesepakatan Nomor 728/073.51 ter-tanggal 15 Mei 2005. Tanah stadion seluas 35 ribu meter persegi itu masih men-jadi hak guna bangunan dan lahan Persija. Hak itu belum berubah selama belum ada kesepakatan Persija dan Pe-me-rintah DKI.
Victor merasa pemerintah telah meng-akali Persija. Dia menceritakan, markas Persija semula di Lapangan IKADA-Monumen Nasional-mulai pindah ke Menteng pada 1960. Pemindahan itu karena Monas sedang dibangun dan Pre-siden Soekarno menghibahkan stadion ke Persija. Status hibah ini yang kemu-dian dipegang pengurus, hingga tak se-ge-ra membuatkan akta.
Kekecewaan pun membuhul tahun lalu ketika pengurus hendak membuat akta tanah stadion. Pemerintah ternyata diam-diam mengaktakan stadion itu ke Badan Pertanahan Nasional, lima tahun sebelumnya. Persija cuma disebut punya hak guna bangunan dan lahan itu dinyatakan sebagai tanah kosong, meski ada stadion dan Wisma Persija.
Pemerintah DKI Jakarta lantas digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara-. Tapi usaha ini gagal. Persija lalu meng-gugat ke pengadilan negeri. Proses hukum belum kelar, di tengah jalan pe-merin-tah memaksa Persija pindah markas ke belakang ruko di kawasan Roxy dengan lahan setengah luas Menteng. "Pengurus menolak," kata Sekretaris Persija, Biner Tobing.
Rencana eksekusi itu pernah dilapor-kan Victor dan Biner kepada Ketua Komisi Bidang Olahraga DPR, Heri Achmadi. Tapi langkah itu nihil. Pekan- lalu, -pengurus Persija kian berang se-telah -stadion betul dieksekusi. Wali Kota Jakarta Pusat Muhayat dilaporkan ke Kepolisian Daerah Metro Jaya atas peng-usiran paksa dengan kekerasan. -Mu-ha-yat tak gentar. "Silakan, hak warga un-tuk melapor ke polisi," ujar Muha-yat.
Kemarahan ikut mampir ke Mente-ri Pemuda dan Olahraga. Menteri Adhyaksa geram karena tidak diberi kabar tentang eksekusi. Dia berencana menem-puh jalur hukum bila Taman Menteng dilengkapi bangunan untuk usaha komersial. Wakil Presiden Jusuf Kalla segera turun tangan memanggil Menteri Adhyaksa dan Gubernur DKI Sutiyoso. Disepakati, tim pemerintah DKI harus memaparkan rencana Taman Menteng pada Selasa pekan ini.
Kepala Biro Hukum Pemerintah DKI Jakarta, Journal Siahaan, menegaskan eksekusi itu sah. Pengadilan mengizin-kan pengosongan stadion karena putus-an sela status quo telah keluar. Ini diperkuat surat persetujuan 55 warga Men-teng kepada gubernur, 11 Juni 2005. "Dalam status quo, lokasi bisa dikosongkan," kata dia.
Dasar hukum lainnya adalah Surat Perintah Gubernur DKI Nomor 50/2006 tentang Penertiban Stadion Menteng, dan surat perintah pembongkaran berdasarkan Undang-Undang Nomor 80/2005 tentang Tata Kota. Dengan dasar itu pula, menurut Journal Siahaan, izin menteri tak perlu lagi. Alasannya, relokasi tidak mengubah peruntukan, cuma mena-mbah fungsi dan sarana olahraga yang dise-imbangkan dengan ruang terbuka hijau.
Sarana itu untuk olahraga futsal, jogging, badminton, dan lainnya. Sumber lain menyebutkan, di bekas Wisma Persija dibangun gedung parkir tiga lantai berkapasitas 200 mobil. Lantai- dasar gedung untuk kantor pengelola dan 17 kios. Taman juga dilengkapi dua galeri rumah kaca dan monumen sepak bola berbentuk gawang. "Te-nder pengembang- -sedang berjalan dan di-umumkan 5 Agustus," katanya.
Menurut Ketua Arsitektur Lanskap Indonesia, Yudi Nirwono Joga, Peme-rintah DKI Jakarta melanggar Surat Keputusan Gubernur Nomor D.IV-6098/d/33/1975. Surat pada masa Gubernur Ali Sadikin ini menetapkan Menteng sebagai kawasan pemugaran, termasuk Stadion Menteng. "Kawasan ini dilin-dungi, dilestarikan, dan dikembangkan hati-hati sebagai lanskap cagar budaya," kata Yudi kepada Tempo pekan lalu.
Ini diperkuat oleh Undang-Undang No-mor 5 Tahun 1992 tentang Benda Ca-gar Bu-daya dan Peraturan Daerah Nomor 9/1999 tentang Pelestarian dan Pe-manfaatan Lingkungan Bangunan Benda Ca-gar Budaya. Berdasarkan itulah-, Stadion Menteng masuk kategori ca-gar bu-da-ya karena berusia lebih dari 50 t-ahun.
Yudi menilai alasan pemerintah mengubah lapangan olahraga menjadi taman kota jelas berbeda. Keduanya ber-beda karakter dan fungsi dalam komponen utama ruang terbuka hijau kota. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14- Tahun 1988 tentang Penataan Ruang Hijau Perkotaan jelas mensyaratkan pen-tingnya lapangan olahraga publik.
Namun, bagi Yudi, yang terpenting adalah nilai sejarah. Stadion ini telah melahirkan pesepak bola nasional se-perti Djamiat Dhalhar, Anjas Asmara, Rahmad Darmawan, atau Ronny Pattinasarani. "Sejarah inilah unsur cagar budaya," katanya. Dia mengusulkan renovasi tetap mempertahankan lapangan sepak bola.
Gubernur Sutiyoso tahun lalu pe-rnah mengakui Stadion Menteng adalah bagian dari cagar budaya. Tapi sekarang dia mengatakan bangunan bersejarah itu tak harus dilindungi. Dia merenca-nakan Stadion Menteng diganti de-ngan lahan hijau dan menjadi Monumen Nasional kedua. Penggusuran stadion itu katanya untuk mengejar kebutuhan 14 persen ruang terbuka hijau di Jakarta, dari angka sembilan persen sekarang. "Stadion itu tidak maksimal, hanya -untuk latihan Persija dan klub-klub kecil," katanya.
Sutiyoso pun tak menampik adanya sejumlah pengembang yang melamar untuk mengubah lahan stadion menjadi apartemen atau mal. Tapi dia menolak. Mantan Panglima Kodam Jaya itu bahkan berani bertaruh. "Potong kaki saya begitu ada komersialisasi."
Percaya atau tidak, itu terserah Anda.
Eduardus Karel Dewanto, Reh Atemalem Susanti, dan Indriani Dyah S.

ASEP SEKARANG "LARIS MANIS"

Sabtu, Agustus 16, 2008


Hakim Asep Iwan Iriawan : Naik Angkot, Hilangkan Jejak

Profesi hakim rentan suap dan ancaman. Hakim Asep yang memvonis mati lima terdakwa kasus heroin, memilih naik angkutan umum untuk menghindari ancaman dan tak mau menerima tamu di rumah agar setan suap tak mampir.

Penembakan Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita oleh orang-orang Tommy Soeharto saat mau ke kantor membuat Hakim Asep Iwan Iriawan, harus mengubah jadwal pergi dan pulang dari kantornya. ‘’Kami hakim di Jakarta Pusat takut dan berhati-hati, bagaimanapun profesi hakim rentan dari ancaman,’’kata Asep. Ia mengaku belajar dari ayahnya, Abidin Sukarjo, pensiunan tentara dari kesatuan Kodam Siliwangi, Jawa Barat.

Hakim Asep tak pernah meninggalkan jejaknya selama perjalanan pulang dari kantor. Kendati pulang menggunakan angkutan umum ataupun diantar rekannya, tak pernah sampai di depan rumahnya. Ia turun di jalan dan memilih untuk berjalan-jalan lebih dulu. Sehari-hari pada waktu kerja pria berkaca minus bulat bening itu berangkat dari rumahnya saat matahari baru nongol dari ufuk timur, pukul enam pagi. Berjalan kaki, menuju halte di depan bekas perkulakan Goro, di Jalan Raya Pasar Minggu, lalu naik metromini menuju Tanah Abang. Setelah itu berganti lagi mikrolet jurusan Kota, dan turun persis di depan kantornya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada. Sebenarnya Asep punya mobil Escudo , tetapi mobil itu diberikan kepada adiknya. ‘’Saya tak bisa menyetir,’’ujarnya.

Itu bukan alasan sebenarnya, ia tak mau terlacak. Ikuti saja, kalau pulang Asep memilih jalur lain, rutenya pun berubah-ubah tiap hari. Ia bisa jalan-jalan dulu ke Blok M Mall, Pasar Minggu atau pusat perbelanjaan lainnya. Kalaupun ia memilih pulang menumpang kendaraan temannya sesama hakim, tak pernah mau diantar sampai depan rumah. Karena itu ia menolak diikuti atau memberitahu alamat rumahnya pada Eduardus Karel Dewanto dari Tempo News Room. ‘’Saya jangan diikuti dan profil saya jangan ditulis,’’kata pria yang lahir di Bandung 10 Juni 40 tahun yang lalu

Kebiasaan itu dimulai setelah Hakim Asep bersama Satria US Gumay dan Prim Haryadi yang pernah dikenal sebagai ‘tiga serangkai’ memvonis hukuman mati terhadap lima terdakwa pengedar heroin di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten. Tiga terdakwa terakhir adalah orang Indonesia ; Meirika Franola atau Ola, yang membawa 3.600 gram heroin, Rani Andriani alias Melisa Aprilia pemilik 3.500 gram kokain dan dan Deni Setia Maharwan alias Rapi Mohamed Majid pembawa 3.000 gram kokain. ‘’Ola itu adalah perempuan Indonesia pertama yang dihukum mati dalam kasus narkotika,’’kata Asep. Sebelum itu dua orang lelaki berkebangsaan Nepal yang juga kena palu ‘mati’ Hakim Asep, yaitu Nar Bahadur Tamang dan Bala Tamang, keduanya masing-masing membawa 1.750 gram heroin

Namun, bukan berarti Asep takut dalam menjalankan tugasnya, untuk memutuskan perkara seadil-adilnya berdasarkan hati nurani. Walaupun dari palunya, saat menjadi hakim di Pengadilan Negeri Tangerang, sudah mengantarkan orang ke juru tembak. Menurut Asep timnya, majelis hakim yang memutuskan perkara terdakwa pengedar heroin itu sudah memikirkan masak-masak. ‘’Secara yuridis, mereka terbukti bersalah selama persidangan. Secara filosofis harus dihukum, karena kesalahannya berat hukumannya juga harus berat, hukuman maksimal yang bisa dijatuhkan oleh hukum kita adalah hukuman mati. Karena itu kita matiin aja. Lagipula itu sesuai dengan kehendak masyarakat,kan yang ingin hukuman seberat-beratnya pada pengedar narkoba,’’katanya. Sayangnya semua terpidana mati, diubah menjadi hukuman seumur hidup oleh hakim agung di tingkat kasasi, Mahkamah Agung.

Reputasinya sebagai hakim anti narkotika dan obat terlarang mengantar Asep menjadi hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kiprahnya pun lantas melejit sebagai hakim pengadilan umum dan niaga. Ia pernah memutus perkara kepemilikan senjata dengan terdakwa Hutami Endang Adiningsih alias Mamiek, puteri bungsu mantan presiden Soeharto. Ia juga memutus perkara kepemilikan narkoba dengan terdakwa aktor Hengki Tornando, perkara korupsi yang Hendra Raharja dengan peradilan in absentia, perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia dengan terdakwa Gubernur Syahril Sabirin dan Direktur Utama Bank Surya, Bambang Sutrisno.

Dalam kasus peradilan in absentia Hendra Rahardja yang kabur ke Australia, Hakim Asep bahkan mengusir pengacara O.C.Kaligis. Akibatnya Kaligis mengirim surat melaporkan tingkahnya ke Mahkamah Agung. ‘’Biar saja dia melapor, MA tahu kok yang mana yang salah yang mana yang benar,’’katanya. Memang, surat Kaligis tak berbunyi menghadapi Hakim Asep, karena MA tak mempersoalkannya.

Tapi sejak menangani kasus-kasus perbankan di PN Jakarta Pusat tak urung ia diisukan makan uang suap Rp 30 miliar dari Bambang Sutrisno. Namun, tak ada bukti dan tak ada yang mempercayainya. ‘’Nggak mungkin dari sejak kuliah saya tahu Asep orangnya jujur dan tegas,’’kata seorang kawannya sesama hakim. Asep juga membantah isu itu, “Kalau saya menerima, saya rela dihukum seumur hidup.”

Hakim Asep pun menganggap tudingan itu tak sesuai dengan langkah yang ia lakukan terhadap perkara-perkara itu. Bila tak bersikap tegas, tak akan mengganjar hukuman seumur hidup bagi Hendra Raharja dan hukuman mati bagi pengedar narkoba. “Saya sudah melakukan itu, ngapain saya harus menerima uang sebesar itu,’’ katanya. Hakim Asep juga merahasiakan rumah dinas yang ditinggalinya. Ia punya Komitmen tak menerima tamu di luar jam kerja, apa lagi di rumahnya. ‘’Rumah hanya tempat untuk istirahat. Selain di kantor saya tidak pernah menerima tamu. Bahkan ibu saya belum pernah menginjakkan kakinya di rumah saya,”ujar lulusan Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan , Bandung. Kenapa? “Saya takut dituduh macam-macam kalau menerima tamu di rumah. Sekarang kan tudingan hakim menerima suap sangat kencang,”kata Hakim yang kini tengah mengambil program master dibidang hukum bisnis.

Sehari-hari Asep tampil sederhana, tak tampak barang mewah atau pakaian branded yang melekat ditubuhnya. Asep merasa gaji Rp 3,5 juta perbulan, cukup baginya yang masih bujangan. Ia dan beberapa hakim yang seide ingin menghapus imej buruk hakim. ‘’Walaupun Asep anak orang kaya, ia tak ingin menunjukkan kekayaannya. Sampai sekarang orang tetap jujur, tetapi kalau sudah memutus perkara dan tanpa tedeng aling-aling, kalau salah ya, dihukum berat, tanpa kompromi,’’kata kawan satu kampus dan kinis ama-sama bertugas di PN Jakarta Pusat. namanya.

Ketegasan Hakim Asep juga dipuji mantan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Bambang Widjojanto. ‘’Asep, salah satu hakim baik, yang kita miliki. Ini investasi masa depan, dia itu hakim yang langka, di tengah citra buruk hakim saat ini,’’ujar Bambang. Hakim Asep lebih memilih ke Cipanas, Jawa Barat tempat ibunya setiap kali setelah menjatuhkan hukuman yang berat kasus yang ditanganinya. Bukan ke tempat lain. ‘’Bersama ibu saya merasa aman,’’katanya.

Ahmad Taufik


Profil
Asep Iwan Iriawan
Lahir di Bandung 10 Juni 1962
Fakultas Hukum Universitas Katholik Parahiyangan(1981- 1985)
STIA LAN Bandung(1994-1996)

Aktif di Organisasi :

Saat masih mahasiswa aktif menjadi anggota Senat dan Badan Pertimbangan Mahasiswa Universitas Parahiyangan, juga aktif di di Masjid SALMAN, ITB, Bandung.
Sekretaris I pengurus Pusat IKAHI
Bendahara Ikatan Hakim Indonesia(IKAHI), Muara Enim 1991

Karir :

Calon Hakim Pengadilan Negeri Bandung(1987-1991)
Hakim Pengadilan Negeri Muara Enim(1991-1993)
MA(bagian Puslitbang Diklat) 1993-1999
Hakim Pengadilan Negeri Tangerang(1999-2000)
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat(2000)
Jabatan :Hakim Niaga Pengadilan Niaga Jakarta Pusat

Selasa, 25 Oktober 2011

Menangkal Pikiran Konspirasi Dangkal

Profesional dan Tulus. Itulah yang selalu penting menjadi landasan berbuat sesuatu terkait profesi. Pemikiran dengan landasan berpikir jurnalistik penting untuk menyingkirkan kepentingan dengki. Tak boleh ada sebersitpun niat untuk memusuhi atau menolak keberadaan sesosok penggagas karya. Tapi rupanya orang punya pemikiran lain. Segala argumen yang teruntuhkan oleh dalil-dalil dan nilai-nilai jurnalistik justru dianggap menjadi tembok tebal. Tembok yang dianggap sengaja dibangun untuk menghalangi segala pemikiran dan ide. Tidak boleh sedikitpun terbersit dengki, mas…..

Sepenggal gagasan ataupun ide untuk sebuah karya jurnalistik, sepatutnya punya news judgment yang kuat. Berdiskusi dalam ide dan gagasan merupakan jalan uji kelayakan. Berdebat dan berbeda pendapat tentu merupakan bagian dari pertarungan gagasan tersebut. Ketika gagasan itu runtuh dalam perdebatan dan tidak mampu dipertahankan, kita harus legowo. Bisa saja, kejadian ini akan terus berulang. Inilah bagian dari menguji kesahihan dan kemampuan seseorang untuk menawarkan sebuah karya berkualitas. Bila berkali-kali gagasan itu gagal, dan mudah diruntuhkan, sepatutnya mencari tahu dengan melakukan refleksi diri. Bukan kemudian ketika gagal dan selalu ditampik, lantas memiliki pemikiran konspiratif: Tembok tebal itu seolah sengaja dibangun untuk menangkal gagasan orang lain.

Kualitas akan teruji. Jam terbang dan bergulirnya roda serta berputarnya waktu akan menjawabnya. Mata orang tidak terpejam, ketika melihat sesuatu yang indah dan memang punya kualitas untuk membangkitkan hidup tetap berdenyut. Beda halnya, bila melihat sesuatu yang selalu buruk dan kuyu layu. Artinya, tak mampu bertahan untuk menjaga diri tetap berdiri tegak dengan tengadah. Orang akan melihat sesuatu dari luarnya lebih dulu. Isinya akan dilihat bila orang sudah tertarik dari kemasan. Bila kemasan dan kualitas sudah terlihat dari luar, orang akan merasa yakin kualitas isinya. Dan, karya yang akan membuktikannya. Bukan omongan dan pemikiran konspirasi. 

Tulisan ini terlahir, setelah sebuah peristiwa terselubung tercetus dalam sebuah pertemuan. Bekerja dan berkarya tidak akan pernah menumbuhkan sebuah kualitas dan kreatifitas bila selalu berpikir konspiratif. Capek!! Melelahkan!! Pikiran-pikiran yang tidak produktif tak akan membantu seseorang untuk menunjukkan sebuah karya dan kualitas pada dirinya. Buat apa kita berlelah dan bermandi peluh hanya untuk sebuah tindakan yang sia-sia. Pemikiran semacam itu justru akan menjerumuskan seseorang pada bom waktu. Suatu ketika, kita tak akan mampu lagi berpikiran konspirati, dan saat itulah denyut nadi kita berhenti, tak mampu meneruskan kehidupan yang penuh naïf.

Marilah kita Menangkal Pikiran Konspirasi Dangkal… Bangunlah Pikiran Bersih dan Jernih untuk berkarya lebih indah dan berkualitas….

Malam telah larut, membuai pikiranku lebih ringan untuk beristirahat.. Esok hari karya telah menanti…

Jumat, 15 Juli 2011

Bertahan dengan Batang Gewang

26 Juni 2006
Kelaparan

Bertahan dengan Batang Gewang

Matahari menyengat ubun-ubun Laurensius Bewat yang memanggul tiga balok batang pohon. Warga Desa Rubit, Kewapante, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, ini baru pulang dari hutan di kaki Gunung Egon. Dia tampak lelah setelah tiga jam mengais batang pohon gewang untuk bahan tepung putak. Setiba di rumah, lelaki 25 tahun ini tak segera beristirahat. Dia membersihkan batang-batang itu, lalu menjemurnya di halaman.
Bahan putak itu baru dientas esok hari oleh istrinya, Agustina, 23 tahun. Batangnya yang kering dicincang menjadi setebal tempe kedelai, lalu ditumbuk hingga berserat kasar mirip sabut kelapa. Serat ini dijemur lagi agar ke-ring betul, kemudian ditumbuk kembali- hingga muncul butiran tepung seukur-an gula putih. Tepung itu disaring lagi sampai halus kecokelatan.
Sore harinya, Agustina siap mengolah-nya jadi makanan. Tepung kecokelat-an itu dia masak dengan santan dan gula merah. Hasilnya dua baskom bubur- putak, cukup untuk makan dua hari bersama keluarganya. Pasangan ini ba-ru memiliki satu anak, Ricky Ricardus yang berusia 2,5 tahun. "Satu piring bubur mampu menahan lapar selama empat sampai lima jam," kata Agustina kepada Tempo pekan lalu.
Itulah kegiatan yang sehari-hari dilakukan Laurensius dan istrinya. Sebenarnya, makanan dari tepung putak sudah tiga dasawarsa tak dikonsumsi warga Sikka. Warga pernah mengkonsumsinya pada 1965 sampai 1972 ketika terjadi paceklik. Setelah itu putak lebih dikenal sebagai makanan ternak. "Seka-rang, kami terpaksa memakan putak lagi," kata Laurensius.
Warga Rubit menyantap putak sejak dua bulan lalu karena tak mampu membeli beras dan jagung. Kocek mereka menipis. Pertanian kakao (bahan pembuat permen cokelat) tak mampu menjadi mesin duit lagi. Satu-satunya sumber pendapatan utama mereka itu diserang hama Helopelthis Sp dan jamur upas.
Akhirnya, warga mengolah batang po-hon gewang, sejenis palem, menjadi makanan alternatif. Mereka merasa beruntung telah mematuhi petuah leluhur tentang tanaman itu. "Setiap ada pembabatan hutan untuk kebun, orang tua kami melarang menebas pohon gewang karena bermanfaat bagi manusia atau ternak," kata Laurensius.
Desa Rubit adalah satu dari 76 desa pada sembilan kecamatan di Kabupaten- Sikka. Dibanding dengan sejumlah desa lain yang juga mengalami kesulit-an ekonomi, kondisi Desa Rubit memang paling- parah. Desa berpenduduk 1.200 jiwa ini sebenarnya berada di wilayah subur. Hujan saban hari mengguyur deras, tak ada tanda kekeringan. Tapi hama rupanya menggerogoti pertanian di timur Kota Maumere itu. Pohon-pohon kakao, kelapa, alpukat, dan nangka jadi mandul tak berbuah.
Menurut Petrus Naran, seorang peta-ni kakao di desa itu, musim paceklik kali ini sungguh berat. "Kami kesulitan uang untuk membeli makanan pokok," kata le-laki 42 tahun ini. Warga tidak bisa me-nik-mati kebun jagung yang ditanamnya ka-rena telah hancur dilalap hujan. Me-re-ka juga terancam kelaparan lantaran tidak mendapat uang dari berkebun kakao.
Ketika kebun kakaonya belum -terse-rang- hama, Petrus bisa memperoleh penghasilan bersih Rp 15 juta hingga - Rp 30 juta dalam sekali panen atau se-tiap- tiga bulan. Dia memiliki ratusan po-hon kakao. Untuk satu pohon kakao, Petrus bisa menjualnya lebih dari Rp 200 ri-bu.
Warga yang lain selama ini juga bisa hidup sejahtera dengan berkebun kakao. Meski tinggal di lereng Gunung Egon, tak ada warga yang hidup di rumah ber-atap daun kelapa, dinding bambu, dan lantai tanah. Rumah mereka umumnya sudah terbuat dari tembok semipermanen dan berlantai semen. Radio dan televisi bukan barang mewah bagi me-reka. Bahkan ada warga yang telah memiliki antena parabola dan mobil.
Setelah paceklik datang, penduduk di sana memakan apa saja untuk bertahan- hidup. Selain putak, ada pula yang meng-konsumsi ubi-ubian liar di hutan. Geraldus, 10 tahun, dan Martha Nuge, 32 tahun, memilih makanan itu ketimbang putak. Dua warga Rubit ini tak doyan putak yang berserat keras. "Kami terpaksa mengkonsumsi ubi dan kacang hutan," kata Martha, ibu rumah tangga.
Kebun-kebun kakao mulai terserang ha-ma sejak tiga tahun silam. Kepala Dinas Perkebunan dan Kehutanan Sikka, Kornelius Nggala, menuding pemerintah- tidak tanggap. Seharusnya pencegahan bisa dilakukan dengan menyokong bi-bit baru dan pupuk. Waktu itu, dia sudah mengusulkan anggaran Rp 20 miliar, tapi tidak disetujui.
Kornelius mencatat bencana ini cukup- parah. Tanaman kakao yang gagal dipanen mencapai hampir 10 ribu hektare. Sebanyak 10 ribu atau 5,3 juta pohon lainnya dinyatakan rusak. Ini membikin 35 ribu atau 60 persen warga Sikka kesulitan membeli beras karena kocek menipis. "Mereka terancam kelaparan," kata Kornelius kepada Tempo. Pemulihan lahan kakao tidaklah gampang. Setidaknya butuh waktu tiga tahun.
Wakil Bupati Sikka Yoseph Ansar Re-ra mengakui tanaman Kakao yang ber-umur 26 sampai 35 tahun rentan ter-se-rang hama. Tapi dia menolak jika pemerintah dituding tidak tanggap dan me-nyebabkan kerawanan pangan. Dia me-ngatakan, pemerintah sudah meng-upa-yakan pengendalian dengan me-nyemprotkan insektisida. "Tapi hasilnya tidak maksimal," kata Yoseph.
Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Aburizal Bakrie telah mengi-rim tim ke Sikka, dua pekan lalu. Tim ini kemudian menyimpulkan tak ada bencana kelaparan. Yang ada baru indikasi rawan pangan. "Ini akibat gagal panen kakao yang disebabkan perubahan cuaca periode tanam 2004/2005," kata ketua tim peninjau, Bintang Susmanto.
Kini mulai ada laporan warga yang terganggu pencernaannya karena ma-kan- putak. Para ahli gizi juga meragu-kan- kandungan gizi makanan ini. "Ka-mi sedang meneliti tepung putak di Kupang," kata Kepala Dinas Kesehatan Sikka, Wera Damianus. Pusat Penelitian Tanam-an Kelapa dan Kakao di Jember, Jawa Timur, turut menelaah. Pemerintah lalu meminta warga berhenti mengkonsumsi putak karena belum ada hasil penelitian hingga pekan lalu.
Pemerintah pusat sudah menyalurkan- beras bantuan dari gudang Badan Urus-an- Logistik Maumere. Ada lagi bantuan beras untuk orang miskin sebanyak 3.565 ton, bantuan 9.200 ton dari Lembaga Program Pangan Dunia dan 1.000 ton dari Departemen Sosial.
Masyarakat sedikit lega bisa kembali makan nasi untuk sementara ini. Tapi bagaimanapun, bantuan itu terbatas jumlahnya, cuma dipatok 400 gram per orang untuk satu hari. "Kami akan mengkonsumsi putak lagi bila bantuan habis, " kata Laurensius Bewant.
Eduardus Karel Dewanto dan Jems De Fortuna (Maumere)

Rabu, 13 Juli 2011

Aral Menghalang di Calang

 
DAMAI telah bersemai di Nanggroe Aceh Darussalam. Tapi, seruas jalan di Aceh Jaya itu tetap saja bak medan perang. Potongan kayu dan besi berpacakan di jalan. Kawat duri bergulungan. Penduduk Desa Kuala hingga Medangghen bersiaga laiknya gawat darurat.
Penduduk di jalan yang menghubungkan Banda Aceh dan Calang, ibu kota Aceh Jaya, itu sebetulnya tak sedang berperang. Mereka hanya memblokade jalan, mengusir semua mobil yang hendak melewati jalan di pesisir pantai itu. Para penduduk menuntut ganti rugi tanah mereka yang dipakai membangun jalan itu, beberapa saat setelah tsunami menggulung Aceh pada akhir Desember 2004.
Itulah jalan darurat yang dibuat Tentara Nasional Indonesia karena jalan lama musnah disantap ombak. Tentara membabat kebun produktif di tepi barat Desa Leupung hingga Calang. Belakangan, Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Aceh ternyata memutuskan membuat jalan baru yang letaknya 200 meter dari pantai. Para pemilik tanah di jalur darurat itu pun memprotes. "Kalau pemilik tanah yang kena jalur baru diganti, kenapa kami tidak?" kata Sjafrie, 26 tahun, warga Medangghen.
Pada akhir November lalu, penduduk menghadang mobil Bupati Aceh Jaya, Basri Emka. Sang Bupati turun dari mobil, mencabuti kayu dan kawat yang mengaral. Penduduk bergeming, tetap menutup jalan. Bupati akhirnya menyerah. Ia membuat pernyataan bersedia membayar sewa tanah warga. Ternyata janji itu hampa belaka.
Ketika wartawan Tempo hendak melintasi jalur ini, Jumat dua pekan lalu, blokade belum dibuka. Setelah empat jam berunding, Tempo akhirnya diizinkan lewat. Itu pun setelah Jasmine, Kepala Dusun Bahagia, Kuala, membantu menjelaskan kepada penduduk.
Ada sekitar 20 pos blokade di sepanjang jalur Banda Aceh-Calang. Di setiap pos, pengguna jalan dimintai duit. Besarnya bervariasi, antara Rp 5.000 dan Rp 30.000.
Di beberapa desa, blokade bahkan dibuat permanen di tengah jalan. Akibatnya, truk dan mobil kecil yang sudah telanjur melintas ke wilayah ini terjebak. Mereka pun segan balik arah karena kondisi jalan yang buruk. Muzamin, 22 tahun, sopir truk yang terjebak, misalnya, mengaku sudah empat hari tidur di Medangghen.
Masalah tanah itu mengganggu proses pemulihan Calang, yang runtuh dilumat tsunami dua tahun silam. Sebab, inilah jalur terpendek menuju Banda Aceh. Jalur lain umumnya tiga kali lebih jauh. Misalnya, rute Geumpang-Meulaboh-Banda Aceh.
"Masalah tanah ini harus segera diselesaikan agar kehidupan Calang jalan lagi," kata Teuku Hamdani, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Aceh Jaya. Di sepanjang jalan menuju Calang, hanya di satu-dua lokasi yang sudah dibangun rumah permanen. Sebagian besar penduduk masih tinggal di barak dan rumah penampungan sementara. Di Calang, baru 4.000 rumah yang sudah dibangun dari rencana semula 14 ribu rumah.
Ada sedikitnya lima barak yang ditinggali warga. Diperkirakan tiap barak meliputi 24 kamar, untuk hunian 50 keluarga. Pembangunan kembali fasilitas-fasilitas pemerintahan juga belum jalan. Kondisi memprihatinkan terlihat jelas di kantor bupati dan DPRD. Dua kantor yang menjadi fondasi pemerintahan Aceh Jaya di Calang itu jauh dari kelayakan. Berdiri di barat Kota Calang, kantor itu hanya berdinding papan dan beratap seng. DPRD Calang bahkan memakai bekas gudang bantuan logistik sebagai kantor.
Calang sangat kesulitan anggaran untuk membangun infrastruktur baru. Pada saat bencana mengoyak Calang, menurut Hamdani, dua kantor itu sebenarnya sedang dalam tahap penyelesaian. Sekitar 80 persen bangunan sudah berdiri.
Tengok juga urusan pembangunan jalan perkotaan dan pedesaan di Calang. Belum seluruhnya dikeraskan dan dilapisi aspal, kecuali di kawasan kantor pemerintahan. Jalan ke permukiman penduduk masih berupa tanah yang dikeraskan. Becek dan berlumpur bila hujan datang.
Di sisi Desa Krueng Sabee, ada jembatan kayu bantuan pada masa tanggap darurat, yang kini telah rusak. Jembatan di atas Sungai Krueng Sabee itu berbahaya dilintasi motor, bahkan pejalan kaki. Kayu-kayunya lapuk dan patah tercelup sungai. Dulunya, titian itu menggantikan jembatan beton yang ditelan tsunami. "Karena rusak, kami keluar dari desa ke kota Calang hanya dua minggu sekali," kata Mardiyah, guru sekolah dasar di desa itu.
Mardiyah sulit mengatur pelajaran anak didiknya. Satu-satunya jalan darat penghubung lima dusun di Krueng Sabee dengan Calang tidak tersentuh pembangunan. Memang, kata Mardiyah, rusaknya jembatan tidak membuat warga sulit mencukupi kebutuhan pokok. Mereka masih bisa makan sayuran dan ikan yang mudah diambil dari laut yang mengitari desa itu.
Koordinator Pembangunan Aceh Periode Tahun Kedua, Heru Prasetyo, tak menampik kelambanan di Calang. Pembangunan terhambat karena masalah jalan, yang direncanakan BRR dan USAID selesai tahun depan, ternyata belum kelar. Padahal, jalur Banda Aceh hingga Calang kunci utama lalu-lintas logistik.
Eduardus Karel Dewanto (Calang), Maimun Saleh (Banda Aceh)

Dari Reruntuhan Tanah Runtuh

Poso, 06 November 2006

Dari Reruntuhan Tanah Runtuh

Pada mulanya Tanah Runtuh adalah nama sebuah kampung santri di Desa Gebang Rejo, Poso. Sekarang polisi memakainya sebagai identitas kelompok yang dituding melakukan mutilasi, penembakan, dan aksi teror.
Itulah kelompok Tanah Runtuh. Polisi menuduh kelompok ini bertanggung jawab memantik petaka berdarah di malam takbiran lalu di Gebang Rejo. Tudingan itu tentu saja disangkal para tetua agama setempat. Namun, polisi kukuh. Senin pekan lalu, ditebarlah nama serta foto para anggota kelompok ini. "Jumlahnya 29 orang," kata juru bicara Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah, Ajun Komisaris Besar Muhammad Kilat.
Tidak semuanya anggota kelompok Tanah Runtuh. Sebagian berasal dari kelompok Mujahidin Kayamanya. Namun, berasal dari kelompok mana pun, kata polisi, mereka dibuhul oleh satu nama: Hasanuddin.
Pria ini adalah tersangka kasus mutilasi tiga siswi Sekolah Menengah Umum Kristen di Poso, Oktober 2005. Ia dan empat anggotanya sudah dibekuk polisi pada 25 Maret lalu di Palu dan akan segera disidangkan di Jakarta.
Jaringan Hasanuddin, menurut Kilat, bertanggung jawab atas berbagai kekerasan dan teror di seantero Poso. Kelompok Tanah Runtuh, misalnya, terlibat kasus mutilasi, penembakan Pendeta Susianti Tinulele serta jaksa Pengadilan Negeri Palu, Ferry Silalahi. Kelompok ini juga dituding menembak Pendeta Irianto Kongkoli, Sekretaris Umum Gereja Kristen Sulawesi Tengah, pada 16 Oktober. "Mereka punya senjata otomatis dan bisa merakit bom," ujar Kilat.
Masih kata polisi, dalam aksinya kelompok Tanah Runtuh mendapat pasokan dana dari Mujahidin Kayamanya. Kelompok ini menggalang dana dengan cara merampok. Dalam tiga tahun terakhir mereka diduga merampok tiga kali di tempat berbeda.
Cerita lebih lengkap didapat dari Nassir Abbas, bekas Mantiqi III Jemaah Islamiyah Sulawesi Tengah. Menurut dia, dua kelompok itu sejatinya binaan Jemaah Islamiyah. JI berada di Poso sejak Juli 2000, setahun setelah warga Kristen dan Islam mulai baku bunuh.
Ke Tanah Runtuh barisan Jemaah Islamiyah datang, mendiami kampung muslim yang ditinggal mengungsi penghuninya. Di sana mereka memberikan pelatihan militer dan berdakwah kepada anak-anak muda muslim. Mereka kemudian dibawa ke Poso. Setiap kali, 40 orang diberangkatkan. Pengikutnya meluas ke desa-desa lain.
Damai singgah sebentar di Poso setelah Perjanjian Malino 21 Desember 2001. Namun, gelombang kedatangan anggota JI masih berlanjut, termasuk Hasanuddin yang datang setahun kemudian. Nassir-waktu itu dia komandan JI wilayah Sulawesi Tengah-menunjuk pria Jawa ini untuk memimpin Poso. "Saya pilih dia untuk memulihkan ekonomi Poso."
Lima bulan kemudian, pada April 2003, Nassir ditangkap polisi dengan tuduhan terorisme. Damai pergi lagi dari Poso. Hasanuddin, ujar Nassir, beraksi melakukan pengeboman dan pembunuhan. Perjanjian Malino yang diperbarui pada 2004 tak ampuh membujuknya. Menurut Nassir, "Hasanuddin tidak puas dengan Deklarasi Malino."
Pembela Hasanuddin, Achmad Michdan, membenarkan kliennya tidak puas dengan Deklarasi Malino. Anggota Tim Pengacara Muslim itu mengatakan, aksi oleh kliennya merupakan protes atas penganaktirian muslim Poso, termasuk dalam pengusutan kasus-kasus kerusuhan di wilayah itu.
Pengacara muslim lainnya, Tadjwin Ibrahim, menyatakan laskar Mujahidin sudah bubar setelah Deklarasi Malino. Bila ada yang merampok dan menodong, itu bukan langkah pengumpulan dana untuk kelompok. Itu, ujarnya, "Tindakan individu karena kebutuhan ekonomi."
Eduardus Karel Dewanto dan Darlis Muhammad (Palu)