Selasa, 28 Februari 2012

CATATAN AKHIR SEJARAH VIOSVELD

Hentikan mesin itu," teriak Victor Sitanggang sambil bergegas menghampiri Kepala Keamanan dan Ketertiban Peme-rintah Daerah Kota Madya Ja-karta Pusat, Harianto Bajuri. Raut wajah Ketua Bidang Hukum Persatu-an Sepak Bola Indonesia Jakarta itu me-merah. Jari telunjuknya menuding empat buldoser yang menghancurkan Stadion Menteng, Rabu pekan lalu.
Teriakan Victor sejenak membuyarkan kerja para sopir mesin berat itu. Namun, buru-buru muncul suara melengking dari seorang petugas keamanan dan ketertiban di arena eksekusi. "Te-ruskan!" kata petugas itu menghardik si sopir. Teriakan Victor pun tak mempan. Buum...braak.... Pintu, dinding, dan tribun stadion ambruk. Eksekusi berlangsung hingga malam. Esok harinya buldoser beraksi lagi, tanpa perlawanan.
Sedikitnya 1.250 petugas tramtib di-bantu polisi dan tentara membongkar stadion yang dipakai Persija sejak 1960 itu. Dulu stadion ini dikenal sebagai Viosveld, kependekan dari Voetbalbond Indiesche Omstreken Sport, lapangan klub sepak bola Belanda di Batavia. Di lahan bekas bangunan karya arsitek Belanda F.J. Kubatz dan P.A.J. Moojen pada 1921 itu bakal dibuat Taman Menteng. Dananya Rp 32 miliar, dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2006.
Proses eksekusi semula tak mulus. Petu-g-as bentrok dengan 50 orang peng-urus Per-sija dan 30 klub sepak bola yang me-no-lak eksekusi. Mereka menghadang di pin-tu stadion sejak pagi hari. Dua orang le-bam kena gebuk petugas dalam ak-si ini.
Bentrokan berhenti setelah petugas menjebol barisan massa. Pasukan biru itu merangsek masuk, lalu mengeluarkan kursi-kursi, meja, loker, arsip, foto-foto Ketua Persija dari 1930-an, dan ratusan trofi. Semua dibiarkan berserak di lapang. "Kalian tak tahu sejarah," kata Miftah N. Sabri, salah satu orang di antara massa, sambil memungut barang-barang itu. Eksekusi ini spontan menjadi tontonan warga dan para pemulung.
Victor menuding eksekusi itu menyala-hi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasio-nal. Penggusuran itu tanpa rekomen-dasi Menteri Pemuda dan Olahraga se-perti dalam aturan hukum itu. Pembangunan taman kota yang mengalihkan fungsi fasilitas olahraga jelas memer-lukan re-komendasi tersebut. "Tapi ini tidak ada," katanya kepada Tempo pekan lalu.
Pemerintah juga dituding menging-kari Surat Kesepakatan Nomor 728/073.51 ter-tanggal 15 Mei 2005. Tanah stadion seluas 35 ribu meter persegi itu masih men-jadi hak guna bangunan dan lahan Persija. Hak itu belum berubah selama belum ada kesepakatan Persija dan Pe-me-rintah DKI.
Victor merasa pemerintah telah meng-akali Persija. Dia menceritakan, markas Persija semula di Lapangan IKADA-Monumen Nasional-mulai pindah ke Menteng pada 1960. Pemindahan itu karena Monas sedang dibangun dan Pre-siden Soekarno menghibahkan stadion ke Persija. Status hibah ini yang kemu-dian dipegang pengurus, hingga tak se-ge-ra membuatkan akta.
Kekecewaan pun membuhul tahun lalu ketika pengurus hendak membuat akta tanah stadion. Pemerintah ternyata diam-diam mengaktakan stadion itu ke Badan Pertanahan Nasional, lima tahun sebelumnya. Persija cuma disebut punya hak guna bangunan dan lahan itu dinyatakan sebagai tanah kosong, meski ada stadion dan Wisma Persija.
Pemerintah DKI Jakarta lantas digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara-. Tapi usaha ini gagal. Persija lalu meng-gugat ke pengadilan negeri. Proses hukum belum kelar, di tengah jalan pe-merin-tah memaksa Persija pindah markas ke belakang ruko di kawasan Roxy dengan lahan setengah luas Menteng. "Pengurus menolak," kata Sekretaris Persija, Biner Tobing.
Rencana eksekusi itu pernah dilapor-kan Victor dan Biner kepada Ketua Komisi Bidang Olahraga DPR, Heri Achmadi. Tapi langkah itu nihil. Pekan- lalu, -pengurus Persija kian berang se-telah -stadion betul dieksekusi. Wali Kota Jakarta Pusat Muhayat dilaporkan ke Kepolisian Daerah Metro Jaya atas peng-usiran paksa dengan kekerasan. -Mu-ha-yat tak gentar. "Silakan, hak warga un-tuk melapor ke polisi," ujar Muha-yat.
Kemarahan ikut mampir ke Mente-ri Pemuda dan Olahraga. Menteri Adhyaksa geram karena tidak diberi kabar tentang eksekusi. Dia berencana menem-puh jalur hukum bila Taman Menteng dilengkapi bangunan untuk usaha komersial. Wakil Presiden Jusuf Kalla segera turun tangan memanggil Menteri Adhyaksa dan Gubernur DKI Sutiyoso. Disepakati, tim pemerintah DKI harus memaparkan rencana Taman Menteng pada Selasa pekan ini.
Kepala Biro Hukum Pemerintah DKI Jakarta, Journal Siahaan, menegaskan eksekusi itu sah. Pengadilan mengizin-kan pengosongan stadion karena putus-an sela status quo telah keluar. Ini diperkuat surat persetujuan 55 warga Men-teng kepada gubernur, 11 Juni 2005. "Dalam status quo, lokasi bisa dikosongkan," kata dia.
Dasar hukum lainnya adalah Surat Perintah Gubernur DKI Nomor 50/2006 tentang Penertiban Stadion Menteng, dan surat perintah pembongkaran berdasarkan Undang-Undang Nomor 80/2005 tentang Tata Kota. Dengan dasar itu pula, menurut Journal Siahaan, izin menteri tak perlu lagi. Alasannya, relokasi tidak mengubah peruntukan, cuma mena-mbah fungsi dan sarana olahraga yang dise-imbangkan dengan ruang terbuka hijau.
Sarana itu untuk olahraga futsal, jogging, badminton, dan lainnya. Sumber lain menyebutkan, di bekas Wisma Persija dibangun gedung parkir tiga lantai berkapasitas 200 mobil. Lantai- dasar gedung untuk kantor pengelola dan 17 kios. Taman juga dilengkapi dua galeri rumah kaca dan monumen sepak bola berbentuk gawang. "Te-nder pengembang- -sedang berjalan dan di-umumkan 5 Agustus," katanya.
Menurut Ketua Arsitektur Lanskap Indonesia, Yudi Nirwono Joga, Peme-rintah DKI Jakarta melanggar Surat Keputusan Gubernur Nomor D.IV-6098/d/33/1975. Surat pada masa Gubernur Ali Sadikin ini menetapkan Menteng sebagai kawasan pemugaran, termasuk Stadion Menteng. "Kawasan ini dilin-dungi, dilestarikan, dan dikembangkan hati-hati sebagai lanskap cagar budaya," kata Yudi kepada Tempo pekan lalu.
Ini diperkuat oleh Undang-Undang No-mor 5 Tahun 1992 tentang Benda Ca-gar Bu-daya dan Peraturan Daerah Nomor 9/1999 tentang Pelestarian dan Pe-manfaatan Lingkungan Bangunan Benda Ca-gar Budaya. Berdasarkan itulah-, Stadion Menteng masuk kategori ca-gar bu-da-ya karena berusia lebih dari 50 t-ahun.
Yudi menilai alasan pemerintah mengubah lapangan olahraga menjadi taman kota jelas berbeda. Keduanya ber-beda karakter dan fungsi dalam komponen utama ruang terbuka hijau kota. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14- Tahun 1988 tentang Penataan Ruang Hijau Perkotaan jelas mensyaratkan pen-tingnya lapangan olahraga publik.
Namun, bagi Yudi, yang terpenting adalah nilai sejarah. Stadion ini telah melahirkan pesepak bola nasional se-perti Djamiat Dhalhar, Anjas Asmara, Rahmad Darmawan, atau Ronny Pattinasarani. "Sejarah inilah unsur cagar budaya," katanya. Dia mengusulkan renovasi tetap mempertahankan lapangan sepak bola.
Gubernur Sutiyoso tahun lalu pe-rnah mengakui Stadion Menteng adalah bagian dari cagar budaya. Tapi sekarang dia mengatakan bangunan bersejarah itu tak harus dilindungi. Dia merenca-nakan Stadion Menteng diganti de-ngan lahan hijau dan menjadi Monumen Nasional kedua. Penggusuran stadion itu katanya untuk mengejar kebutuhan 14 persen ruang terbuka hijau di Jakarta, dari angka sembilan persen sekarang. "Stadion itu tidak maksimal, hanya -untuk latihan Persija dan klub-klub kecil," katanya.
Sutiyoso pun tak menampik adanya sejumlah pengembang yang melamar untuk mengubah lahan stadion menjadi apartemen atau mal. Tapi dia menolak. Mantan Panglima Kodam Jaya itu bahkan berani bertaruh. "Potong kaki saya begitu ada komersialisasi."
Percaya atau tidak, itu terserah Anda.
Eduardus Karel Dewanto, Reh Atemalem Susanti, dan Indriani Dyah S.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar