Senin, 01 Oktober 2012

METERAN PLN, AKAL SIAPA ?

Kamis, 26 September 2012 Sekitar pukul 12 siang, empat orang dari PLN datang ke rumah. "Permisi bu... mau periksa meteran". Si ibu di dalam rumah, tak lain istriku menyambut dengan baik," silakan pak.. masuk aja..." Petugas PLN pun kemudian mengecek meteran listrik. Satu orang mengeluarkan sebuah alat lalu mencoloknnya ke kabel meteran yang ada di luar. Visual dalam alat tersebut menunjukkan angka 50 lebih. "Ini artinya ada daya yang hilang 50 persen bu." Kata si petugas tersebut.. "ibu harus ke kantor untuk mengurus masalah ini." Istriku pun bingung lalu meneleponku. "Pak, ini meteran rumah katanya bermasalah, ada petugas datang." Aku pun kemudian bertanya masalah apa ?" Dan dijelaskanlah tentang temuan tadi. Karena aku sedang sibuk, lalu meminta istri menyampaikan kepada petugas untuk datang lagi ke rumah esok hari pukul 10 sebelum aku berangkat. Dan petugas pun pergi.

Di tengah tugas, aku terus kepikiran dengan temuan petugas tersebut. Rasa keingintahuanku pun membuhul kencang. Aku kemudian menghubungi istri menanyakan nomor telepon petugas tadi dan ternyata ditinggalkan. "Berarti petugas ini iktikadnya baik dan benar dari PLN," batinku. Lalu kuhubungi si petugas untuk kembali lagi ke rumah. Si petugas pun mengangguki permintaanku lalu balik kanan ke rumah. Aku pun
segera meluncur pulang. Setiba di rumah, si petugas bernama Eko itu menjelaskan dan menunjukkan masalah dalam meteranku. Memang meteran di rumah itu ada kabel jumper yang aku baru tahu dan melihat istilah jumper tersebut. Aku pun bertanya kepada petugas, apa yang harus aku pertanggungjawabkan, karena ini bukan saalahku. Apalagi aku baru masuk rumah itu dalam hitungan bulan. Si petugas rupanya memintaku untuk datang ke kantor dan menandatangani berkas acara. Aku sendiri saat itu tergesa-gesa dan ingin segera rampung.

Aku kemudian meluncur ke kantor PLN Marunda, perwakilan di wilayah rumahku. Di sana aku langsung disamput Pak Agus, pimpinan APL P2TL, dan menemuiku langsung. Agus menjelaskannya kepadaku tentang adanya konsekuensi denda atas temuan petugas, meski bukan aku yang berbuat. Kami pun berdebat panjang, karena tak mau membayar sebuah kesalahan yang bukan perbuatanku."kalau saya bayar, artinya saya mengakui berbuat salah dong,' kataku pada Agus.

Ujung-punya ujung, ajian serat jiwa kuluapkan di situ dengan menelepon sejumlah kenalan di PLN pusat, yang rupanya memberikan jawaban sama. Bahwa aturan memang memberlakukan begitu. Mereka pun mengingatkanku bila membeli rumah harus hati-hati dan dicek semua tidak bermasalah, termasuk listrik. Lah setahuku, selama ini yang aku cek biaya listrik nunggak atau tidak dari pemilik lama. Aku pun kembali berbincang dengan Agus yang juga mendengarkan pembicaraanku.

"Gini aja pak, saya beri waktu sampai senin kalau mau cari jalan dulu. Yang jelas sistem pasti akan meminta bapak membayar denda. Kalau tidak, bapak berupaya saja menemui penjual untuk mempertanggungjawabkannya."

Saat itu juga aku menelepon agen penjual rumahku, tapi dia terkesan susah membantu. Dan akhirnya aku ditawari Agus, untuk mengeprint data denda yang harus kubayarkan untuk dipakai nego dengan penjual rumah. Aku pun mengangguk dan terperanjat, ketika tahu angka yang disodorkan mencapai 10 juta lebih. Gila...... Aku pun kemudian pergi dari kantor tersebut dengan lemas. Percuma berdebat dengan Agus, karena dia memang hanya menjalankan perintah. Aku kemudian mencoba mencari jalan keluar, riset di internet dan menghubungi teman-teman yang pernah punya masalah sama. Hasilnya, memang semua nihil dan dimenangkan PLN. Bahkan, aku sempat dibantu seorang bapak, mantan pimpinan PLN untuk menanyakan masalah tersebut. Rupanya pun tak tembus juga. Alhasil, aku harus beriklhas dulu sampai senin, agar pekerjaan di kantor tak terbengkalai.

Senin, 1 Oktober tiba.. aku bergegas menuju kantor PLN. Tergerak olehku untuk menghubungi langsung pimpinan PLN Marunda, tempatku kena sanksi. Hasilnya rupanya sama, Pak Oki Hermanto, begitu Manajer PLN ini disapa, menerimaku dengan baik-baik melalui telepon. Dia juga tidak bisa apa-apa, hanya bisa memberikan keleluasaan untuk mengangsur sampai satu tahun atau 12 bulan denda tersebut. Pak Oki juga menyarankan untuk mendesak sang agen property rumah mengurusnya, karena ada klausul yang menyatakan dalam akta jual beli bahwa: rumah dipindahtangankan dalam kondisi tidak bermasalah.

Aku menyepakatinya, lalu menuju ke kantor Agen. Si Agen memang belingsatan bingung. Dia menjanjikan kepadaku untuk terus mencari Edy Kamto, pemilik lama. Di depanku, dia bahkan berusaha menelepon. Nomornya memang sama dengan yang saya miliki. Tapi, nomor itu tak nyambung. Dia kemudian menjanjikan untuk terus mencari jejak Edy Kamto...

Duuuh..... ribet amat ya....

Kini, tinggal keputusanku, antara menunggu penyelesaian atau tetap harus di bayar. Masalahnya, tenggat waktu untuk pembayaran hanya dikasih sampai tiga hari ke depan. Sementara itu, aku juga mencoba menghubungi seorang lawyer yang getol mengurusi kebijakan publik. Tapi setelah itu, aku kembali berpikir... ahh, sudalah.. capek... ikhlaskan saja, semoga ini menjadi uang pembuang sial... Esoknya, aku meluncur ke PLN Marunda untuk menyelesaikan semua administrasi, sehingga aku bisa kembali bekerja dengan tenang. Meski, aku harus menanggung beban yang bukan menjadi kesalahanku....

Tidak ada komentar:

Posting Komentar